VIVAnews - Tim Pembela Muslim berencana melaporkan Kejaksaan Agung ke Mahkamah Internasional. Hal itu akan dilakukan jika kejaksaan bersikukuh mengeksekusi ketiga terpidana bom Bali, Amrozi Cs.
Salah satu pengacara dari tim itu, Qadhar Faisal menilai kejaksaan tidak dapat melakukan eksekusi mati karena Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2004 lalu.
"Jika tetap melaksanakan hukuman mati berarti melanggar retro aktif karena UU itu telah dicabut MK," jelas Qadar di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 27 Oktober 2008. Saat itu, kata dia, pemohon uji materiil adalah pelaku bom Bali, Maskur Kadir.
Oleh karena itu, kata dia, Qadhar Faisal menilai Kejaksaan Agung tidak memenuhi unsur formal dan material tentang melakukan hukuman mati kepada pelaku bom Bali itu. "Kami akan ajukan Kejaksaan Agung ke Mahkamah Internasional," tukasnya.
Ia juga menegaskan kedatangan Timp Pembela Islam selaku pengacara Amrozi Cs ke Mahkamah Agung adalah memperjelas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. "Kami bukan meminta-minta untuk menunda eksekusi," kilahnya.