Kejaksaan Dinilai Langgar Asas Retroaktif

VIVAnews - Tim Pembela Muslim berencana melaporkan Kejaksaan Agung ke Mahkamah Internasional. Hal itu akan dilakukan jika kejaksaan bersikukuh mengeksekusi ketiga terpidana bom Bali, Amrozi Cs.

Cerita Dokter Boyke Tangani Pasien 2 SMP yang Perawan Tapi Hamil, Kok Bisa?

Salah satu pengacara dari tim itu, Qadhar Faisal menilai kejaksaan tidak dapat melakukan eksekusi mati karena Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2004 lalu.

"Jika tetap melaksanakan hukuman mati berarti melanggar retro aktif karena UU itu telah dicabut MK," jelas  Qadar di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 27 Oktober 2008. Saat itu, kata dia, pemohon uji materiil adalah pelaku bom Bali, Maskur Kadir.

Bangkit dari Titik Terendah: 8 Rahasia Memperkuat Diri Saat Terpuruk

Oleh karena itu, kata dia, Qadhar Faisal  menilai Kejaksaan Agung tidak memenuhi unsur formal dan material tentang melakukan hukuman mati kepada pelaku bom Bali itu. "Kami akan ajukan Kejaksaan Agung ke Mahkamah Internasional," tukasnya.

Ia juga menegaskan kedatangan Timp Pembela Islam selaku pengacara Amrozi Cs ke Mahkamah Agung adalah memperjelas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. "Kami bukan meminta-minta untuk menunda eksekusi," kilahnya.

Kawasaki Ninja ZX-25RR

Kawasaki Ninja ZX-25R dan ZX-4RR di Indonesia Kena Recall karena Masalah Rangka?

Kawasaki Ninja ZX-25R, ZX-25RR, dan ZX-4RR kena recall di Indonesia. PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) mengingatkan pemilik motor-motor itu untuk membawanya ke bengkel.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024