VIVAnews - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengharapkan Bank Indonesia untuk mengkaji ulang rencana pengucuran dana bagi Bank Indover. Pengucuran itu jika tidak dikelola dengan baik bisa menimbulkan penyimpangan keuangan negara.
Direktur Publikasi YLBHI, Agustinus Edy Kristianto mengatakan, permintaan itu disampaikan terkait dengan masih ada kejanggalan-kejanggalan hukum menyangkut penempatan dana negara di Indover. Oleh karena itu, penegak hukum harus mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Bank Indover.
Agus menekankan rencana BI memberikan suntikan dana Rp 7 triliun yang disebut untuk “menyelamatkan” Indover, jangan dilakukan sebelum Ada kejelasan menyangkut proses hukum terhadap kasus itu.
Bank Indonesia akan mengajukan gugatan hukum terkait dengan terbitnya surat jaminan atau letter of comfort atas semua kewajiban Indover kepada kreditor. Surat jaminan itu diterbitkan pada Februari lalu.
YLBHI menilai langkah BI mengatasi dampak krisis keuangan dengan melakukan kucuran dana itu telah melanggar prinsip-prinsip keadilan untuk masyarakat.
Apalagi, menurut YLBHI, ketidakhati-hatian dalam mengucurkan dana negara dan mengelola penempatan dana negara di sebuah unit usaha, potensial menimbulkan dugaan penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
"Kami menilai penempatan Dana BI di Indover itu tidak dikelola dengan baik sehingga menimbulkan beban bagi anggaran negara saat ini," katanya.