RUU Pilpres

PAN Sepakat untuk Tidak Sepakat

VIVAnews – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Zulkifli Hassan menyatakan fraksinya tetap dalam posisi sepakat untuk tidak sepakat atas putusan lobi RUU Pilpres yang menyepakati angka 20 persen kursi dan 25 persen suara.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Kepada wartawan di sela-sela rapat paripurna DPR, 29 Oktober 2008, Zulkifli Hassan mengatakan, PAN tetap pada sikap pendiriannya. PAN mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pilpres, bahwa pengajuan usulan capres/cawapres oleh parpol atau gabungan parpol adalah 15 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional.

“Sampai tadi malam PAN tetap konsisten pada sikap dan keputusan itu, oleh karena itu walau pun sembilan fraksi mengambil posisi sepakat, PAN tetap pada prinsipnya tadi,” katanya.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Namun jika dalam rapat paripurna DPR sekarang ada keputusan lain, PAN akan mengajukan minderheitnota atau catatan keberatan. PAN menilai rakyat seharusnya diberi pilihan dengan angka 15 persen kursi atau 20 persen suara. Angka ini membuat capres/cawapres semakin banyak bukan semakin mengecil.

PAN juga konsisten atas soal rangkap jabatan, yakni harus diatur dalam UU ini. Agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan. Kalau sudah menjadi pemimpin Indonesia harus berani melepas posisinya di partai sebagai apapun.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024