Vonis Habib Rizieq

Hakim Yakin dengan Vonis Bersalah

VIVAnews –Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Panusunan Harahap berkeyakinan Habib Rizieq Shihab, Ketua Front Pembela Islam, ikut bersalah dalam kerusuhan Monas.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Karena itu, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap sebagai pemicu kerusuhan di Monas, 1 Juni 2008. Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq tersangka dan menahannya sejak Juni lalu.

Kemudian jaksa mendakwa Rizieq, telah menganjurrkan orang orang lain berbuat kekerasan. Perbuatannya dianggap memenuhi unsur pidana dalam pasal 170 KUHP. Dan menuntutnya dua tahun penjara.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Majelis hakim sependapat dengan tuduhan jaksa. Namun hukumannya diberikan lebih ringan, yaitu 1,5 tahun penjara. Namun Rizieq, menganggap majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang sudah mencabut keterangannya.

Rizieq mengatakan keterangan saksi dari anggota Laskar Pembela Islam telah dicabut. "Tapi majelis masih menggunakannya untuk pertimbangan pengambilan putusan," katanya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Selesai memvonis Rizieq, majelis hakim akan memvonis terdakwa pimpinan laskar, Munarman. Munarman dituntut jaksa dua tahun kurungan.

Jaksa juga membidiknya dengan pasal 170 KUHP karena tuduhan melakukan kekerasan terhadap orang lain dan menimbulkan kerusakan barang. 

Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024