VIVAnews - Kejaksaan Agung akan memeriksa dua tersangka dalam kasus pungutan biaya sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). Kedua orang itu adalah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsudin Manan Sinaga (SMS), dan pejabat sebelumnya, Zulkarnain Yunus (ZY).
"Usulannya memang ada tiga tersangka. Tapi, baru dua yang diumumkan," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, Jumat 31 Oktober 2008.
Ia mengatakan setelah memeriksa kedua tersangka, Kejaksaan Agung baru bisa menentukan sikap terhadap tersangka ketiga.
Saat ditanya soal inisial tersangka ketiga, Marwan menjawab,"Masih misterius. Saya tidak tahu itu inisial-inisial."
Seperti diberitakan sebelumnya, sumber di Kejaksaan Agung menyebutkan tersangka ketiga dalam kasus yang terjadi selama 2001-2007 itu juga pernah menjabat sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum.
Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam biaya akses sistem administrasi badan hukum karena dana yang ditarik dari masyarakat tidak masuk ke rekening kas negara. Dana itu malah masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang merupakan provider sisminbakum di Bank Danamon Cabang Sudirman, Wisma GKBI. Oknum pejabat Departemen Hukum dan HAM diduga ikut menikmati dana tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menjabat sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 2001, saat proyek dimulai. Setelah Romli, jabatan Dirjen AHU dijabat Zulkarnain Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga.