Pembiayaan Darurat Bank Mulai Berlaku

VIVAnews - Bank Indonesia memberlakukan fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum sejak 29 Oktober 2008 lalu. Bank yang kesulitan likuiditas dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Ketentuan pendanaan darurat ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.

Dalam aturan yang dirilis Bank Indonesia dalam situsnya yang dikutip VIVAnews, Jumat 31 Oktober 2008 menyebutkan, fasilitas ini dikeluarkan terkait krisis keuangan secara global yang mempengaruhi perekonomian nasional, sehingga diperlukan upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
  
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan perlu diberikan perluasan akses bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek.

Pokok–pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain:
1. Penyesuaian definisi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek yaitu menjadi terjadinya mismatch yang menyebabkan bank tidak dapat memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum rupiah.

2. Perubahan persyaratan bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP, yakni yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek dan memenuhi ketentuan rasio kewajiban penyediaan modal minimum.

3. Perubahan pemberian FPJP dan jangka waktu FPJP yakni FPJP diberikan dengan plafond sebesar kebutuhan likuiditas bank dalam rangka memenuhi kebutuhan GWM Rupiah berdasarkan perkiraaan arus kas 14 hari kedepan dan dapat diperpanjang sampai dengan 90 hari

4. Penyesuaian persyaratan agunan dengan Perpu No.2 tahun 2008, yakni agunan yang dapat digunakan terdiri dari Surat Berharga dan Aset Kredit lancar dan aset kredit hanya dapat diajukan sebagai agunan FPJP dalam hal bank tidak memiliki surat berharga atau surat berharga yang dimiliki oleh bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.

5. Jenis dan nilai Surat berharga yang dapat diagunkan adalah SBI dan SBIS mendapatkan FPJP maksimal 100% dari nilai jual, SUN dan SBSN mendapatkan FPJP maksimal 105% dari nilai pasar dan surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya yang pada saat permohonan FPJP memiliki peringkat paling kurang investment grade yang aktif diperdagangkan dan sisa jangka waktu surat berharga paling kurang 90 hari, mendapatkan FPJP maksimal 120% dari nilai pasar.

6. Agunan berupa kredit lancar mendapatkan FPJP maksimal 150% dari baki debet aset kredit. Aset kredit yang dapat diagunkan harus memenuhi syarat:
- Kualitas lancar selama 12 bulan terakhir
- Memiliki agunan dengan nilai paling kurang 110% dari plafon kredit
- Bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah (KPR)
- Bukan merupakan kredit kepada pihak terkait bank
- Kredit belum pernah direstrukturisasi
- Sisa jangka waktu jatuh tempo kredit paling cepat 3 (tiga) bulan dari saat persetujuan FPJP
- Baki debet kredit tidak melebihi plafond kredit dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
- Perjanjian kredit dan Pengikatan agunan memiliki kekuatan hukum

7. Suku bunga FPJP adalah SBI rate ditambah dengan 100 basis poin
   
Sesuai ketentuan bank dikenakan sanksi jika tidak melunasi FPJP, melakukan pelanggaran atas ketentuan PBI ini dan adanya penyimpangan dalam penggunaan FPJP berdasarkan hasil pemeriksaan.

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal
Bea Cukai tindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Tarif cukai yang naik secara terus menerus dinilai memberatkan pelaku usaha dan membuat rokok ilegal semakin subur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024