UU Pilpres

Gerindra Tidak Ajukan Uji Materiil


VIVAnews - Meski kecewa dan prihatin atas UU Pilpres yang dinilai tidak demokrastis namun Partai Gerindra belum berniat untuk melakukan uji materiil (judicial review) atas uu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Bagaimanapun kami harus siap menghadapi segala kemungkinan karena penyusunan UU Pilpres ini adalah sebuah proses politik," jelas Wakil Ketua Umum Geridnra Fadli Zon dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di gedung DPR, Jumat, 31 Oktober 2008.

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Fadli Zon mengakui, partai baru seperti Gerindra yang berumur delapan bulan memang tidak bisa menentukan nasib sendiri secara penuh. Karena itu demi memenuhi ketentuan UU Pilpres, yang dirasa berat tersebut, Gerindra harus bekerja lebih keras daripada partai-partai lain.

UU Pilpres yang minggu ini disahkan memang mensyaratkan dukungan 20 persen kursi parkemen atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol atau gabungan parpol yang berniat mengajukan capres dan cawaprres.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

Persyaratan ini dipandang menyulitkan partai menengah dan kecil yang hendak memunculkan capres dan cawapwres alternatif, termasuk Gerindra yang ingin mengusung ketua umum Gerindra Prabowo sebagai capres.

Fadli menjelaskan, seharusnya angka 15 persen tetap dipegang sebagai kesinambungan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 yang telah disusun sebelumnya. "Yang terjadi adalah ketidaksinambungan sistem dengan angka yang dinaikkan menjadi 20 persen tersebut," katanya.

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Fadli menilai UU Pilpres tersebut merupakan keputusan jangka pendek untuk mempertahankan status quo dari partai-partai yang saat ini duduk di parlemen terutama partai besar agar kekuasaan tetap ada dalam genggaman mereka. "UU ini bukan untuk kebaikan sistem dan bertentangn dengan semangat konstitusi serta demokrasi," katanya.

Namun Fadli memahami bahwa politik adalah permainan yang dinamis dan pada akhirnya koalisi yang menentukan.

Sedangkan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengakui UU Pilpres kurang ramah terhadap kemunculan capres alternatif. Namun ia menegaskan, penyusunan UU tersebut telah melalui proses yang sah sehingga tidak ada alasan untuk melakukan judicial review.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya