Surat Edaran SKB Upah Minimum Tak Penting

VIVAnews - Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) telah dikeluarkan. Namun, surat edaran (SE) untuk menjelaskan peraturan itu, seperti janji Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno bebepa waktu lalu, tak kunjung keluar .

"Hingga kini sudah dilakukan sosialisasi ke dinas-dinas tiap provinsi. Sehingga jika SE tidak efektif, tidak perlu dikeluarkan," kata Erman di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 4 November 2008. Menurutnya, tidak dikeluarkannya SE menjadi lebih efektif, bisa meminimalkan kesimpangsiuran substansi.

Sementara itu, hingga kini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menghimpun data laporan kondisi tenaga kerja tiap perusahaan. "Laporan baru sebatas merumahkan karyawan," kata Erman yang belum bisa menyebutkan jumlah pasti. 

Insentif pajak untuk tenaga kerja dalam bentuk kenaikan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diusulkan Erman. Saat ini batas atas penghasilan tidak kena pajak Rp 1,3 juta, akan diusulkan naik menjadi Rp 2 juta.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Nantinya, menurut Erman, SK Menkeu akan menjadi payung hukum kebijakan tersebut. "Sudah dirapatkan bersama Menko dan prinsipnya disetujui, tinggal menunggu keputusan saja," tambahnya.

Berdasarkan pembicaraan dengan beberapa kepala daerah, Erman menyatakan empat provinsi sudah bersedia menerapkan SKB Empat Menteri. Di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

"Keempatnya sepakat menetapkan UMP bersama-sama pada 10 November," katanya. Sementara itu, Jawa Tengah belum memutuskan, dan Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan untuk tidak mengikuti SKB Empat Menteri.

Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara
Anies Baswedan dan Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?

Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mendatangi markas PKB pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024