VIVAnews – Pengacara Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra, Rabu 5 November 2008 siang, akan melaporkan Kejaksaan Agung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka melapor karena tidak boleh bertemu ketiga terpidana mati serangan bom Bali I di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Anggota Majelis Syuro Tim Pembela Muslim, Hasyim, menganggap penolakan itu melanggar hak para terpidana dan penasehat hukum. Itulah sebabnya, mereka melapor agar Komisi Hak Asasi Manusia memberi masukan kepada Kejaksaan Agung. “Ya kita kan, mengerjakan sesuatu sesuai aturan. Ini kan aturan dilanggar.”
Siapa yang akan datang ke komisi untuk melapor, Hasyim mengaku belum tahu. Setelah ini, katanya, Pengacara Muslim akan mengadu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan kasus yang sama.
Akhir pekan lalu, Tim Pembela Muslim dan keluarga tiga terpidana hendak menemui Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra. Tapi, petugas Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan menolak mereka karena tidak punya izin dari Kejaksaan Agung.
Para pengacara merasa dipermainkan. Menurut Hasyim, biasanya Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia langsung mengijinkan para pengacara menjenguk terpidana. Tapi, setelah ribut-ribut pengumuman eksekusi dilakukan awal November 2008, Kepala Kantor Wilayah itu meminta pengacara koordinasi dulu dengan Kejaksaan Agung.
Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra. Mereka terbukti ikut mengatur serangan bom Bali I 2002 yang menewaskan 202 orang dan melukai ratusan orang lainnya.