Eksekusi Mati Bom Bali

TPM Sudah Terima Surat Hadiri Eksekusi

VIVAnews –Sehari setelah terkuaknya situs ancaman pembunuhan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Tim Pembela Muslim mendapat surat dari Kejaksaan Agung untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi mati terpidana Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra. Namun, tim pengacara harus mendapat izin dari Kejaksaan Tinggi Denpasar, Bali.

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Surat itu bernomor  R 6274/E/EJP/XI/26 tanggal 3 November 2008 dan ditandatangani Sekretaris Jaksa Muda Pidana Umum Purwosudiro. Tim Pembela Muslim menerimanya Selasa 4 November 2008.

Kepada VIVAnews, Rabu 5 November 2008, Koordinator Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, mengatakan sudah menyampaikan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Bali dengan nomor  surat 003/TPM-Pusat/XI 2008 hari itu juga dengan lampiran enam buah surat."Kejaksaan Bali berkewajiban merespon dengan segera."

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

Surat itu, kata Achmad, isinya soal  izin jenguk bagi keluarga dan pengacara. Kemudian soal hak menghadiri pelaksanaan eksekusi mati. Di samping itu, permintaan para terpidana juga dituangkan dalam surat. “Isinya banyak, tentunya. Ada barang-barangnya terpidana yang harus diperhatikan juga,” katanya.

Akhir pekan lalu, Tim Pembela Muslim ditolak masuk ke Nusakambangan karena belum dapat izin dari Kejaksaan Agung. Mereka protes diperlakukan seperti itu. Lalu, akan melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Kejaksaan dianggap melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Mak Vera Tepati Janji, Datang ke Makam Olga Syahputra Tengah Malam

Michdan mempertanyakan soal pengumuman eksekusi itu. Mengacu Undang Undang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati Pasal 3, kata Michdan, yang menentukan tempat dan tanggal eksekusi ialah Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Kemudian, Pasal 6, aparat penegak hukum harus memberitahukan eksekusi dalam 3 x 24 jam. Di samping itu, pada ayat 2 disebutkan wajib memenuhi permintaan terakhir terpidana. Ditegaskan dalam Pasal 8 bahwa permintaan untuk dapat dihadiri pengacara. Pengertian "dapat," kata Michdan, tidak boleh diartikan bisa dihadiri atau bisa juga tidak dihadiri.

Michdan protes karena perlakuan kasus Amrozi cs, dibedakan dengan kasus eksekusi Tibo cs, terpidana kerusuhan di Poso. Pada kasus Tibo, katanya, kejaksaan mengizinkan kuasa hukum, keluarga,  utusan vatikan, sejumlah warga asing dan beberapa pejabat menjenguk terpidana di penjara sebelum eksekusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya