Dua Eks Anggota Komisi Keuangan Diperiksa

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Fraksi PDI Perjuangan, William Tutuarima dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. Selain itu, penyidik juga memeriksa bekas anggota Fraksi TNI/Polri Darsud Yusuf dalam kasus yang sama.

Menurut juru bicara komisi antikorupsi itu, Johan Budi SP, kedua mantan anggota Komisi Keuangan itu diperiksa selama enam jam dari pukul 10.00 WIB. "Keduanya jadi saksi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia," kata Johan SP, Rabu 5 November 2008.

Sedianya, tambah Johan, penyidik juga memeriksa mantan anggota Komisi Keuangan lainnya, Agus Condro dan Emir Moes. Namun, kedu orang tersebut tidak dapat memenuhi panggilan.

"Kita akan jadwal ulang. Tapi, belum bisa ditentukan kapan," kata Johan.

Kesaksian para anggota Komisi Keuangan periode 1999-2004 itu untuk mencari bukti lebih banyak terkait pengakuan Hamka Yandhu yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.

Hamka membeberkan, telah menyerahkan Rp 3,85 miliar kepada 16 anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, termasuk Agus Condro dan Emir Moeis yang berada di dalamnya. Hamka juga menyerahkan Rp 1 miliar kepada empat anggota Fraksi TNI/Polri.

Empat bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, Taslim Tadjudin, Manan Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea telah dijadikan tersangka, setelah bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah dalam kasus aliran dana bank sentral. Burhanuddin terbukti bersama-sama dengan Aulia Pohan cs menyetujui pengucuran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran
Ilustrasi keamanan siber.

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

Empat dari sepuluh bank terbesar di Indonesia menaruh kepercayaan kepada Spentera perihal keamanan siber.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024