VIVAnews – Partai Hati Nurani Rakyat telah menyelesaikan berkas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Presiden. Berkas itu tinggal dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi begitu undang-undang itu terdaftar pada berita acara negara awal Desember 2008.
Kuasa hukum Partai Hati Nurani Rakyat, Teguh Samudra, mengatakan materi utama gugatan ialah persyaratan pengajuan calon presiden yang ditetapkan sebesar 20 persen kursi dan 25 suara. Poin lain yang dimasukkan dalam gugatan, yakni konvensi Hak Asasi Manusia. “Ketentuan itu mencederai demokrasi,” katanya kepada VIVAnews.
Teguh mengatakan, tidak menutup kemungkinan poin gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Presiden akan bertambah. Hal ini, katanya, akan melihat masukan dari partai-partai yang mendukung gugatan terhadap materi undang-undang itu.
Sejauh ini, partai yang sepakat untuk menggugat bersama-sama undang-undang itu ialah Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan Nasional Utama dan Partai Matahari Bangsa.
Tim pengacara Hanura juga sudah dibentuk. Tim kuasa hukum dari Hanura dipimpin Teguh Samudra.
Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden disahkan Dewan Perwakilan Rakyat 29 Oktober 2008. Sejumlah fraksi, di antaranya Partai Amanat Nasional menyampaikan keberatan saat paripurna pengesahan.
Fraksi itu mengatakan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 15 persen perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 20 persen perolehan suara sah pemilu.