Golkar Berharap UU Pilpres Tidak Diuji

VIVAnews - Partai Golkar berharap Undang-undang Pemilihan Presiden yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat akhir Oktober 2008 lalu tidak mengalami uji materiil. Menurut Wakil Ketua Umum Golkar, Agung Laksono, UU Pilpres sudah dipertimbangkan masak-masak substansinya.

"Substansi yang ada dalam UU Pilpres sudah dipertimbangkan benar-benar untuk meningkatkan kualitas Pemilu yang akan datang, jadi kalau sampai judicial review diajukan ke Mahkamah Konstitusi berujung pada didropnya pasal tertentu, maka saya tidak mengharapkan hal itu sampai terjadi," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 10 November 2008.

Jika jadi diuji, Agung berharap dilakukan sebelum Pemilu pada April 2009. Kalau melewati Pemilu, maka tahapan Pemilihan Presiden bisa terganggu. Dan Agung berharap Mahkamah Konstitusi memiliki alasan kuat mengenai apapun putusannya mengenai judicial review itu. "Dan apapun hasil akhirnya, kita semua akan tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Sejumlah partai seperti Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Matahari Bangsa berencana melakukan judicial review terhadap pasal-pasal UU Pilpres yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka keberatan UU Pilpres mengatur syarat pencalonan sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara Pemilu.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024