LPS Tak Jamin Simpanan Bermasalah

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan membayar nasabah yang bermasalah ketika ada bank ditutup.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djailani, Selasa, 11 November 2008.  "Kami memang bertugas menjamin nasabah tapi dari pengalaman ada simpanan yang tidak layak bayar," ujar Firdaus.

Mereka yang dianggap tidak layak bayar adalah nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan bank, nasabah yang memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga pinjaman LPS, dan nasabah yang menyebabkan bank tidak sehat.

Menurut Firdaus, nasabah di bank-bank memang bervariasi. Di antara mereka, ada yang memiliki sertifikat deposito, namun dalam pelaksanaanya tidak pernah menyetorkan dana. Beberapa nasabah yang dimaksud terkadang juga baik dalam deposito, namun dalam catatan bank tercatat memiliki kredit macet.

"Nasabah seperti ini tidak kami tangani. Penanganan akan dilakukan oleh tim likudiasi khusus," ujarnya.

Firdaus menjelaskan selain menanggung dana nasabah, dalam penyelamatan bank yang dilikudiasi, LPS juga ikut menanggung beban bayar gaji pegawai terutang. Hanya saja permasalahannya, bank yang dilikudiasi umumnya asetnya sudah amburadul. Banyak data-data yang ada terkadang juga hilang. "Ini menyebabkan kesulitan pendataan."

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024