Aulia Pohan jadi Tersangka

Komisi Antikorupsi Periksa Anthony Zeidra

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 Anthony Zeidra Abidin. Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia ini diperiksa sebagai saksi dari Aulia Pohan cs.

Anthony tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. Politisi Partai Golongan Karya ini tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya kali ini.

Pemeriksaan terhadap Anthony sebenarnya diagendakan pada pekan lalu. Namun, kondisi kesehatan Anthony saat itu tidak memungkinkan. Jaksa komisi antikorupsi pun membawa Anthony ke dokter dan kemudian dikembalikan ke ruang tahanan Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.

Dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, komisi antikorupsi menetapkan empat tersangka baru, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Soemantri. Mereka menjadi tersangka setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah.

Burhanuddin terbukti bersalah menyetujui pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar yang digunakan untuk kepentingan Bank Indonesia. Uang itu digunakan untuk kepentingan revisi Undang-undang Bank Indonesia dan bantuan hukum pejabat Bank Indonesia yang terkena kasus hukum.

Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan
[dok. KoinWorks]

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

KoinWorks, menjalin kemitraan strategis dengan PT Indonesia Distribution Hub alias IDH.ID, guna memberikan kemudahan pembayaran melalui layanan Pay Later

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024