Pengetatan Jual Beli Valas Mulai Besok

VIVAnews - Pengetatan peraturan pembelian valuta asing di perbankan nasional resmi diberlakukan Kamis 13 November 2008. Bank Indonesia mempertegas pengaturan ini tidak terkait kontrol devisa.

"Peraturan ditujukan untuk menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan di pasar valas, serta meminimalkan tujuan pembelian valas yang kurang bermanfaat," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2008.

Selain menjaga keseimbangan, kebijakan ini juga dimaksudkan agar bank lebih menerapkan prinsip know your customer, sehingga tujuan penggunaannya lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi sektor riil.

Pembelian valuta asing terhadap rupiah pada bank, kata dia, tetap berlandaskan sistem devisa bebas yang menetapkan bahwa setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa sesuai Undang-undang 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.

"PBI ini kami keluarkan dan ingin kami pertegas bukan sebagai kontrol devisa yang membatasi arus lulu lintas modal negara," katanya. Tetapi hanya sebatas mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu tanpa membatasi kebebasan pelaku ekonomi.

Pelaku ekonomi selain bank, seperti nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing dapat bebas melakukan pembelian valas di pasar spot, forward maupun derivatif. "Namun untuk yang jumlahnya melebihi US$ 100 ribu per bulan dapat dilakukan sepanjang memiliki underlying transaksi," tegas Miranda.

Untuk individu dan badan hukum Indonesia, syarat utamanya wajib mencantumkan NPWP. Sedangkan pihak asing hanya bisa membelinya di pasar spot.

Meluncur Bulan Ini, Mercedes G-Class Listrik Bisa Berputar 360 Derajat
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.

Insiden Penembakan di Philadelphia AS, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban

Saat ini terdapat sekitar 5.000 orang WNI tinggal di Philadelphia.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024