Isu Krisis Likuiditas Bank

Erick Terancam Enam Tahun Penjara

VIVAnews - Tersangka penyebar isu krisis likuiditas bank, Erick Jazier Adriansyah (38) terancam dibui enam tahun. Polisi menjerat pegawai PT Bahana Securities itu dengan pasal penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Kanit V IT dan Cyber Crime Direktorat II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombes Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan Erick diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan didukung oleh digital evidence, tersangka ditahan sejak 16 november 2008 pukul 00.30 (WIB)," ujar Petrus kepada wartawan, Minggu 16 November 2008.

Dalam pemeriksaan, Erick mengaku mengirimkan berita itu hanya untuk kliennya. "Tapi kalau berita itu salah dan dipersepsikan lain, akibatnya kan berdampak pada bank-bank yang disebut bermasalah itu. Padahal, bank-bank itu sehat," tambah Petrus. Menurut Petrus, tersangka sudah menyatakan penyesalannya.

Erick diduga menyebarkan berita bohong setelah ia mengirimkan electronic mail (email) pada 13 November 2008. Dalam email itu Erick mengungkapkan bahwa sejumlah bank mengalami masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antar bank.

Bank yang dituding bermasalah itu adalah Bank Panin, Bukopin, Artha Graha, Bank CIC, dan Bank Victoria.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila
Ilustrasi jenis sabu.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024