Revisi SKB Empat Menteri

Pengusaha Keberatan Tanggung Tambahan UMP

VIVAnews - Revisi pasal 3 Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri menuai 'protes' pengusaha. Mereka keberatan kalau harus menanggung tambahan upah minimum provinsi (UMP).

Dari perhitungan yang dilakukan, kata Wakil Ketua Kadin Indonesia Hariyadi B Sukamdani, mereka harus menanggung UMP melebihi inflasi yang diperkirakan 12 persen akibat revisi tersebut.

Padahal dana cadangan perusahaan untuk kenaikan upah minimum tahunan rata-rata 17 persen. Selama ini UMP riil sebesar 11 persen, ditambah Jamsostek sekitar 8 persen, dan konsekuensi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 13 persen, sehingga total mencapai 32 persen.

"Apakah realistis jika pengusaha dibebani sebesar itu?" tegas Hariyadi di kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat, 28 November 2008.

Untuk menentukan upah minimum, katanya, seharusnya menggunakan lima kriteria, yakni pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan parameter pemerintah, produktivitas, kebutuhan hidup layak (KHL) yang dipakai serikat buruh untuk menuntut batalnya SKB, kondisi pasar kerja, dan kemampuan usaha sektor marjinal. "Sehingga berpatokan pada tingkat inflasi saja tidak realistis," bantahnya.

Terbitnya SKB 4 Menteri diusulkan menggunakan parameter pertumbuhan ekonomi, karena menurut Hariyadi, itu yang paling bisa dilakukan perusahaan. "Kalaupun berdasarkan KHL saja juga tidak adil, karena harga kebutuhan pokok sekarang turun," ujarnya.

Pengusaha diakui Hariyadi tidak mampu menggalang massa untuk menolak revisi SKB seperti serikat pekerja, sehingga yang bisa dilakukan hanya mengambil langkah realistis. "Tidak perlu umumkan pabriknya tutup, toh nanti datanya akan keluar di BPS," pungkasnya.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024