Sengketa Uang Tommy di BNP Paribas

Sidang Banding Digelar 15 Desember

VIVAnews - Pengadilan Guernsey Inggris akan kembali membuka kasus dana milik Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Sidang banding akan dibuka pada 15 Desember 2008.

"Sidang ini terkait dengan permintaan banding Tommy terhadap putusan penetapan yang baru," kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008. Menurutnya, tim Jaksa Pengacara Negara akan berangkat ke Inggris dalam waktu dekat.

Pada 23 Mei 2007, Pengadilan Guernsey mengabulkan gugatan pemerintah terhadap tabungan milik Tommy Soeharto. Uang milik Tommy sebesar 36 juta euro dibekukan selama enam bulan. Namun, pemerintah Indonesia harus segera mengajukan gugatan perdata kepada Tommy agar dapat menyita uang tersebut.

Menurut Edwin, tim Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bukti saat ini kejaksaan sedang memperjuangkan kewajiban-kewajiban Tommy yang belum dibayarkan ke negara. Namun, semua perkara tersebut masih belum memiliki keputusan hukum tetap. "Kami masih memperjuangkan kalau Tommy memiliki kewajiban dan ini diwujudkan dengan gugatan ke Vista Bella Pratama," tutupnya.

Merawat Silek Galombang 12 Batipuh Pitalah Bungo Tanjuang
Presiden Jokowi bertemu CEO Apple Tim Cook di Istana Kepresidenan, Jakarta, 17/4

Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

The Industry Minister, Agus Gumiwang Kartasasmita ensured that Apple's Chief Executive Officer (CEO), Tim Cook puts investment in Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024