Muchdi Divonis Bebas

Kejaksaan Targetkan Ajukan Kasasi 12 Januari

VIVAnews - Kejaksaan Agung menargetkan pada 12 Januari 2009 sudah dapat mengajukan kasasi atas vonis bebas Muchdi Pr. Jaksa akan membuktikan kalau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah keliru membebaskan terdakwa pembunuhan aktifis HAM, Munir.

"Kalau prosesnya lancar, tanggal 12 Januari akan ditandatangani akta kasasi itu," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 6 Januari 2009.

Namun, lanjut Jasman, hingga kini kejaksaan belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Idealnya putusan itu diserahkan usai dibacakan," ujarnya. Jasman berjanji setelah menerima salinan putusan, kejaksaan langsung menandatangani akta kasasi.

Jasman menjelaskan, dalam pengajuan kasasi kejaksaan harus dapat membuktikan putusan hakim bukanlah bebas murni. Jaksa akan membuktikan hakim telah keliru dalam menafsirkan hukum. "Kita akan buktikan apakah benar pengadilan telah melampaui kewenangannya dalam memutus," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto membebaskan Muchdi pada 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan keterlibatan Muchdi dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Tak ada bukti Muchdi telah memerintahkan Pollycarpus membunuh Munir.

Munir diracun di pesawat yang membawanya ke Belanda. KASUM menemukan sejumlah fakta bahwa ada konspirasi sejumlah pihak dibalik pembunuhan itu.

Sejumlah orang terseret. Di antaranya pilot pesawat Garuda Indonesia yang ikut penerbangan itu. Pollycarpus. Polly telah menjadi terpidana pembunuhan, divonis 20 tahun pidana, dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Viral Bengkel di Puncak Bogor Getok Harga Ganti Ban Mobil Rp200 Ribu, Polisi Turun Tangan
Nikita Mirzani

Putus dari Mantan, Nikita Mirzani Beberkan Mantan Kekasihnya Lebih Pilih LC Karaoke

Nikita Mirzani sempat menyinggung kandasnya jalinan asmaranya dengan mantan ajudan Prabowo Subianto itu lantaran kecewa.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024