Dugaan Korupsi Proyek PLTU Sampit

Mantan Dirut PLN Diperiksa Kejaksaan

VIVAnews - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono. Eddie diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik Sampit, Kalimantan Tengah.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009. Eddie tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.30 WIB.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Karya Putra Powerin. Perusahaan itu kemudian memperoleh kredit dari Bank Mandiri. Setelah uang cair, PT KPP memang langsung melaksanakan pembangunan PLTU. Namun, baru selesai 20 persen, pembangunan itu berhenti.

Pada 15 Januari 2004,  PLN wilayah Kalimantan Selatan Tengah meneken pembelian tenaga listrik sebesar 2x7 MegaWatt dari PT KPP. Pada 6 Mei 2004, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri, cabang Jalan Thamrin Jakarta sejumlah Rp 69,371 miliar untuk pembangunan PLTU itu.

Huawei Optimis Bisa Saingi Android dan iOS, Dorong HarmonyOS ke Pasar Global
Ilustrasi KTP.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Disdukcapil DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebanyak 40 ribu warga Jakarta yang telah meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024