Kelola Dana Nasabah

Bapepam Telusuri Pemberi Izin Herman Ramli

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menelusuri pihak internal PT Sarijaya Permana Sekuritas yang mengizinkan Komisaris Utama, Herman Ramli, ikut mengelola dana nasabah. Otoritas akan menelaah pihak yang bertanggung jawab di level manajemen.

"Harus ada yang bertanggung jawab. Tapi, saya belum tahu siapa," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, di kantornya, Jakarta, Jumat 9 Januari 2009.

Menurut dia, secara struktural ada pihak yang berwenang untuk mengelola dana nasabah. "Kalau Herman Ramli bisa masuk dan ikut mengelola, ya, harus dicek siapa yang memberikan izin," ujar dia.

Saat ini, dia melanjutkan, Bapepam-LK masih melakukan pemeriksaan dan belum mendapatkan hasil secara menyeluruh. "Informasi masih sepotong-sepotong dan belum bisa disampaikan kepada publik," katanya.

Sebelumnya, Bapepam-LK menilai manajemen Sarijaya harus bertanggung jawab pada kasus dugaan penggelapan dana nasabah tersebut. Manajemen dianggap membiarkan intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan mengelola perusahaan.

"Manajemen seharusnya tidak membolehkan adanya pihak-pihak yang melakukan intervensi," ujar Fuad belum lama ini.

Menurut Fuad, manajemen Sarijaya yang bisa dikendalikan pihak lain sudah merupakan kesalahan. Hal itu membuktikan jajaran direksi tidak profesional. "Kalau mereka disuruh-suruh, seharusnya keluar dong, atau lapor ke Bapepam," ujarnya.

Dia menjelaskan, jika ada manajemen perusahaan sekuritas yang ditekan untuk melakukan tindakan tidak benar oleh pihak tertentu atau pemilik perusahaan, mereka dapat melapor kepada regulator pasar modal.

Klarifikasi Koleksi Tas Mewahnya, Netizen Singgung Kartika Putri Mirip Sandra Dewi
Ilustrasi alat kelamin pria.

Kecanduan Onani Berdampak Pada Pikiran dan Gaya Bicara, Begini Kata dr Boyke

Dokter spesialis kandungan dr Boyke Dian Nugraha atau lebih dikenal dengan dr Boyke mengatakan kecanduan onani dapat berdampak buruk pada pikiran dan juga cara berbicara.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024