Tata Tertib Pemilihan Ketua MA

VIVAnews - Hari ini pada pukul 09.00 WIB, 43 hakim agung akan memilih salah satu diantara mereka untuk menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Bagir Manan. Mahkamah Agung pun telah mengeluarkan tata tertib.

Tata tertib tersebut tertuang dalam keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non Yudisial nomor 007/KMA/SK/I/2009 yang diteken Harifin Tumpa pada 13 Januari 2009.

Panitia pemilihan akan menyediakan dua lembar kertas, kuning dan merah jambu yang mencantumkan nama-nama hakim yang diurut dari tertua hingga yang termuda.  Pada form kertas berwarna kuning, pemilih dipersilahkan mencontreng nama hakim agung yang dipilih untuk menjadi Ketua MA. Sedangkan, kertas berwarna merah jambu untuk memilih Wakil Ketua MA.

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024

Saat ini, Harifin Tumpa merupakan hakim Agung tertua. Jika usia pensiun hakim agung masih di 67 tahun, maka Februari nanti seharusnya Harifin sudah memasuki purnabhakti. Namun, Undang-Undang MA dengan nomor 3 tahun 2009 sudah diteken Presiden dan berlaku. Salah satu pasal dalam UU kontroversial itu mengatur bahwa usia pensiun hakim agung diperpanjang hingga 70 tahun.

Pada tata tertib yang terdiri dari enam bab dan 17 pasal itu juga diatur soal putaran pemilihan Ketua MA. Pemilihan dilakukan dengan dua putaran. Putaran pertama dilakukan untuk menjaring calon ketua. Semua berpeluang untuk ketua dan wakil.

Dalam putaran pertama ini, calon yang berhak melaju ke putaran kedua adalah calon yang didukung paling sedikit lima suara. Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, menambahkan jika pada putaran pertama ini sudah ada calon yang memperoleh suara 50 persen, putaran kedua tidak diperlukan.

Setelah terjaring dalam putaran pertama, maka calon yang lolos akan ditanya apakah bersedia maju ke putaran berikutnya atau tidak. Jika setuju, sang calon pun bisa ikut bersaing dengan calon lainnya di putaran kedua dengan peserta pemilih tetap 43 hakim agung. Sementara pemilihan wakil ketua, prosesnya akan diulangi dari awal.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi, ketua pengadilan tinggi di Indonesia, para mantan hakim agung, dan para mantan pimpinan MA akan menghadiri pemilihan Ketua MA tersebut.

"Pemilihan akan dilakukan setelah pelantikan Atja Sanjaya sebagai Ketua Muda Perdata," tambah Nurhadi, kemarin.

Global Action Needed to Protect Children from Lethal Explosive Weapons
Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

Anies Baswedan mengatakan bahwa masih ada banyak pesan dari MK usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan KPU sebagai capres cawapres terpilih

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024