VIVAnews - Dugaan korupsi dana prajurit di PT Asabri yang menjerat Pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian, diusulkan untuk dihentikan. Namun, putusan ada di tangan Jaksa Agung, Hendarman Supanji.
"Usulan sudah diajukan kepada saya tapi kan saya pelajari sejauh mana, tepat atau tidak," kata Hendarman usai pelantikan pejabat Eselon I dan II di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.
Menurut Hendarman, Tan Kian adalah kasus lama saat dia masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Juniornya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy-lah yang mengusulkan agar dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
Alasan usulan penghentian, Tan Kian sudah mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara, kepada Kejaksaan Agung. Menurut Hendarman, sesuai dengan UU No 3 Tahun 71 tentang Korupsi yang menjerat Tan Kian, diatur tersangka yang mengembalikan uang hasil korupsi, lepas dari jerat hukum.
Meski demikian, kata dia, kejaksaan masih mengkaji unsur perbuatan melawan hukum yang mungkin dilakukan Tan Kian. "Kalau sudah mentok, ya sudah SP3," tambah dia.
Nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$ 25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo. Selain kasus Asabri, Tan Kian juga terjerat dalam proses hukum untuk kasus kredit macet di Bank Internasional Indonesia (BII).
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dedi Mulyadi Sebut Ada Kejutan Ditengah Gonjang-ganjing Pencalonannya di Pilgub Jabar
Jabar
18 menit lalu
“Secara kultur saya sudah jadi gubernur. Bisa dilihat setiap hari di rumah saya datang sekdes, kades, tokoh dari berbagai tempat hanya untuk mengundang datang ke acara"
Megawati Hangestri, yang sebelumnya membela Daejeon Red Sparks di liga voli Korea, kini telah resmi bergabung dengan tim peserta Proliga, Jakarta BIN. Pengumuman bergabun
DANA tidak berhenti memanjakan para penggunanya dengan beragam kejutan menarik. Tentunya, saldo gratis selalu disediakan oleh dompet digital ini bagi para pengguna setian
Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut
Medan
22 menit lalu
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000/kg, atau Rp 17.000/kg di sejumlah daerah.
Selengkapnya
Isu Terkini