Aksi Tifatul Tak Bisa Dikatakan Melanggar

VIVAnews - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W Kusuma mengatakan, Presiden PKS Tifatul Sembiring belum bisa
dikatakan melanggar aturan undang-undang kampanye.

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Menurut dia, Tifatul dapat dikatakan melanggar pasal 269, bila KPU sudah memberlakukan waktu pelaksanaan kampanye.

"Pasal 269 itu bisa digunakan jika si pelanggar menggunakannya tidak sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, itupun kalo jadwalnya
sudah ada, tetapi ini belum, jadi tidak bisa disebut pelanggaran jadwal," ujar Mulayana di Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.

Mulyana mencontohkan, dapat dikatakan melanggar bila PKS mengambil jatah kampanye partai lain, itupun dalam masa-masa
kampanye.

Tetapi ini berbeda apa yang dilakukan Tifatul saat ini adalah bentuk aksi kemanusiaan terhadap peristiwa yang terjadi di Palestina.

Dengan demikian, lanjut Mulyana, isi pasal 269 yang memuat ancaman pidana terhadap pelaksana kampanye diluar jadwal itu, tidak
tepat bila ditujukan kepada Tifatul dan para pemimpin kader PKS lainnya, apalagi dianggap sebagai proses kriminalitas.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

"Saya melihat itu aksi murni, dan saya anggap sangat tidak layak, dikatakan tersangka," ujarnya.

Padahal bila melihat partai-partai politik saat ini sudah mulai melakukan kampanye, dan ini terlihat dengan bukti-bukti adanya
rapat-rapat terbatas atau tatap muka yang dilakukan, walaupun belum sampai pada kampanye rapat umum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

Presiden Joko Widodo, turut menyampaikan ucapa selamat Jumat Agung kepada umat Kristiani, yang jatuh pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024. Pengorbanan Yesus bisa diresapi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024