Pembunuhan Munir

Komite Minta Mahkamah Gelar Sidang Terbuka

VIVAnews - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir menagih janji pemerintah dalam menuntaskan kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia, Munir. Caranya, Mahkamah Agung harus menggelar sidang terbuka.

"Kami minta pengadilan yang independen supaya kredebilitas terjaga", kata Choirul Anam, anggota tim legal Kasum, dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur no.14, Menteng, Jakpus, Jumat siang 23 Januari 2009.

Anam menyatakan berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Mahkamah Agung, terdakwa dapat dipanggil lagi oleh majelis kasasi. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendriri para pihak atau para saksi.

Dalam pasal itu diatur juga, memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat kedua banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi apabila MA membatalkan putusan pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yg berlaku bagi pengadilan tingkat pertama.

Menurut Anam, Mahkamah Agung mempunyai alasan alasan untuk menggelar pengadilan kasasi. Pertama untuk mencari kebenaran materiil secara aktif. Anam menjelaskan di akhir persidangan Muchdi mengeluarkan paspor sebagai alibi berada di Malaysia ketika kematian Munir dan kaligus membantah dirinya terlibat komunikasi aktif dengan Polycarpus melalui telepon genggam. Saat berada di Malaysia dia mengaku tidak membawa telepon genggam.

Padahal, kata Choirul, bukti paspor tidak pernah muncul sebelum-sebelumnyanya. Lagipula paspor yang ditunjukkan Muchdi adalah paspor hijau (rekreasi) bukan biru (dinas). "Kalau dia dinas, sesuai aturan pejabat harus pakai paspor biru", kata Choirul.

Kedua, lanjut Choirul, majelis hakim seolah maenafikkan kausalitas Polycarpus pernah datang ke ruangan Muchdi. Menafikkan hubungan membuat surat dengan hubungan yang saling kenal mengenal.

3.37 Mln Hectares Palm Plantation Inside Forest Area, KLHK Identifies
Catherine Wilson

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan

Kata Catherine Wilson, suaminya sempat janji untuk menafkahinya Rp100 juta per bulan. Hal tersebut sudah tertuang di perjanjian pranikah Idham Masse dan Chatherine

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024