Kasus Pidana Pemilu PKS Distop

Polisi Tak Temukan Bukti PKS Melanggar

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menghentikan kasus dugaan pidana Pemilu Partai Keadilan Sejahtera. Polisi menyatakan tidak ada bukti demonstrasi PKS 2 Januari 2009 merupakan kampanye.

"Surat Perintah Penghentian Penyidikan sudah ditandatangani tanggal 23 Januari," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dahniel Tifaona, di kantornya, Selasa, 27 Januari 2009.

Salinan surat itu kemudian sudah dikirimkan ke pelapor Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta dan ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Sementara yang untuk terlapor, sudah diambil tadi pukul 09.00 WIB oleh pengacara Tifatul, M Anwar Junaedi," kata Dahniel.

Dahniel menjelaskan, hasil pemeriksaan alat-alat bukti tidak menunjukkan adanya unsur pidana Pemilu dalam aksi yang melibatkan 200 ribu orang itu. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang disiapkan untuk Pemilu. "Saksi ahli Rudi Satriyo juga menyatakan definisi kampanye tak terpenuhi," katanya.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kasus kampanye di luar jadwal ini membuat Presiden PKS, Tifatul Sembiring; Ketua Dewan Pengurus Wilayah DKI Jakarta PKS, Triwisaksana; dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Jakarta Pusat PKS, M Agus menjadi tersangka. Dengan penghentian kasus ini, tentu saja status tersangka mereka berhenti pula.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024