UU Pajak Penghasilan Digugat

VIVAnews - Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan (UU PPh) dinilai memberatkan masyarakat. Dengan berlakunya undang-undang itu, zakat sebagai pengurang beban pajak dihapuskan.

"Sehingga menambah beban. Pajak plus zakat harus dibayar oleh warga muslim di Indonesia," kata Gustian Djuanda, pemohon uji materi UU PPh dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu 11 Februari 2009.

Gustian meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan pasal 9 huruf g UU tersebut yang menghapuskan zakat sebagai pengurang beban PPh. Dia menginginkan pemerintah kembali menggunakan 9 huruf g UU sebelumnya yang menyatakan zakat sebagai pengurang beban PPh. "Sehingga tidak terlalu besar bebannya," katanya.

Menurut Gustian, penetapan besaran penghasilan yang dikenai pajak terlalu rendah sehingga pegawai bergaji kecil pun dikenai pajak.

Sesuai dengan keterangan ahli kebutuhan hidup yang layak itu sebesar Rp 6,9 juta per bulan.  Sedangkan Pemerintah menetapkan pemerintah menetapkan hanya Rp 1.320.000 per bulan. "Sehingga hampir semua pegawai atau karyawan kena pajak sehingga dia tidak bisa hidup layak di Indonesia," katanya.

Fasilitas pemberian tunjangan pajak kepada pegawai oleh pemberi kerja merupakan sebuah ketidakadilan bagi pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan tersebut. "Pada kenyataan tunjangan pajak ini sangat dirasakan oleh masyarakat kalangan atas dan tenaga asing yang bekerja di Indonesia," katanya.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya
Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024