VIVAnews - Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono melalui pengacaranya menyatakan keberatan atas alasan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus pembunuhan aktivis Munir.
Penasihat hukum Muchdi, Wirawan Adnan mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Jakarta Selatan, pagi tadi. Dalam kontra itu, kata Wirawan, pihaknya keberatan dengan Pasal 244 KUHAP yang dicantumkan jaksa sebagai dasar hukum kasasi. Jaksa, kata Wirawan, mengajukan kasasi karena Muchdi tidak bebas murni dalam
"Dalam memori kasasi, jaksa mengartikan bebas itu bebas murni dan tidak murni. Padahal dalam pasal itu hanya bebas saja," kata Wirawan saat dihubungi melalui telepon, Rabu 18 Februari 2009.
Jika memaksa menggunakan penafsiran bebas tidak murni sesuai dengan Pasal 244 KUHAP untuk mengajukan kasasi, Jaksa dinilai menggugat pasal itu. "Karena Pasal 244 hanya mengatur bebas saja, tanpa ada kata murni atau tidak murni," tambahnya.
Menurut Wirawan, jaksa sebaiknya mengajukan uji materiil Pasal 244 KUHAP itu ke Mahkmah Konstitusi. "Karena penafsiran Jaksa sama saja dengan uji materiil itu," kata dia.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Salut! Hasil Penjualan Tiket Ramadhan Jazz Festival 2024 Akan Didonasikan untuk Palestina
IntipSeleb
21 menit lalu
Fakta menarik di balik acara musik Ramadhan Jazz Festival ke-13, yang akan digelar kembali pada 29 sampai 30 Maret 2024 mendatang di pelataran masjid Cut Meutia, Jakpus.
Happy Asmara dan kekasihnya, Gilga Sahid, tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Koleksi mobil mewah yang mereka miliki juga menjadi perhatian banyak orang.
Selengkapnya
Isu Terkini