Kasus Munir

Muchdi Keberatan Dasar Hukum Kasasi Jaksa

VIVAnews -  Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono melalui pengacaranya menyatakan keberatan atas alasan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus pembunuhan aktivis Munir.

Penasihat hukum Muchdi, Wirawan Adnan mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Jakarta Selatan, pagi tadi.  Dalam kontra itu, kata Wirawan, pihaknya keberatan dengan Pasal 244 KUHAP yang dicantumkan jaksa sebagai dasar hukum kasasi. Jaksa, kata Wirawan, mengajukan kasasi karena Muchdi tidak bebas murni dalam 

"Dalam memori kasasi, jaksa mengartikan bebas itu bebas murni dan tidak murni. Padahal dalam pasal itu hanya bebas saja," kata Wirawan saat dihubungi melalui telepon, Rabu 18 Februari 2009.

Jika memaksa menggunakan penafsiran bebas tidak murni sesuai dengan Pasal 244 KUHAP untuk mengajukan kasasi, Jaksa dinilai menggugat pasal itu. "Karena Pasal 244 hanya mengatur bebas saja, tanpa ada kata murni atau tidak murni," tambahnya.

Menurut Wirawan, jaksa sebaiknya mengajukan uji materiil Pasal 244 KUHAP itu ke Mahkmah Konstitusi. "Karena penafsiran Jaksa sama saja dengan uji materiil itu," kata dia.

Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana
Presiden Direktur P&G Indonesia Saranathan Ramaswamy

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Presiden Direktur Procter and Gamble (P&G) Indonesia, Saranathan Ramaswamy menilai, Indonesia memiliki prospek bisnis yang cerah di masa depan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024