Masa Sidang Diperpanjang Hingga Akhir Oktober


VIVAnews – Masa sidang DPR periode ini akhirnya diputuskan diperpanjang hingga 30 Oktober 2008 dari seharusnya 24 Oktober 2008. Tujuannya, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) masih membutuhkan pembahasan dan penyelarasan lebih lanjut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sesuai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus), di gedung DPR, Kamis 16 Oktober 2008. Dengan begitu masa reses DPR kali ini akan berkurang dari satu bulan menjadi hanya tiga minggu. DPR kembali memasuki masa persidangan pada 24 November 2008.

Muhaimin juga menyebutkan, dalam rapat Bamus disepakati untuk mengesahkan RUU Pilpres pada 22 Oktober 2008 dan RUU Kementerian Negara disahkan dalam rapat paripurna pada 21 Oktober 2008. Tentang RUU Pornografi, Muhaimin menjelaskan pada 28 Oktober 2008 akan dilaporkan kembali ke forum rapat Bamus.

Jika Bamus setuju untuk dibawa ke rapat paripurna akan disahkan pada rapat paripurna 30 Oktober 2008 dengan syarat, sosialisasi digencarkan. “Termasuk mengenai perubahan sistematika mendasar yang belum diketahui oleh masyarakat, kedua, diselesaikan kontroversi-kontroversinya. Jadi pada prinsipnya RUU Pornografi baru akan diputuskan dalam Bamus yang akan datang,” kata Muhaimin.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024
Tiga bakal Capres Ganjar, Anies dan Prabowo diundang makan siang Jokowi di Istan

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pemilu 2024 sudah selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselis

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024