VIVAnews – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD bisa dijadikan momentum penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu penyusunan RUU Susduk diharapkan dapat mengembalikan peranan DPD sesuai dengan semangat UUD 1945.
Demikian dikatakan pakar hukum tata negara Oka Mahendra ketika ditanya seusai acara dialog yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD, di ruang rapat pimpinan DPD, 16 Oktober 2008.
Soal DPD yang belum maksimal sekarang ini, menurut Oka Mahendra kewenangan -kewenangan yang diberikan undang-undang dasar telah direduksi oleh peraturan-peraturan pelaksanaannya. “Sehingga DPD tidak dapat mengembangkan peranannya secara maksimal,” katanya.
Oka Mahendra pun mengusulkan beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni agar DPD diikutsertakan dalam proses pembahasan program legislasi nasional sebagai dasar penyusunan skala prioritas pembentukan UUD 1945. “Dan dalam keadaan tertentu, DPD agar diberi hak untuk mengajukan RUU di Prolegnas,” katanya.
Selain itu, perlu diatur proses yang lebih dialogis dalam penanganan pertimbangan DPD kepada DPR dan DPD agar diberikan hak untuk mengajukan permintaan keterangan untuk menyatakan pendapat serta untuk mengajukan hak angket.