Eksekusi Lahan di Genting

1.500 Polisi Diterjunkan ke Tanah Sengketa

VIVAnews – Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya mengerahkan 1.500 personel untuk mengamankan eksekusi lahan di Genting, Kelurahan Asemrowo, Demak, Surabaya Utara, Senin 27 Oktober 2008. Lahan itu menjadi sengketa antara warga dengan pengusaha PT Hartono Motor.

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

Hari ini merupakan pelaksanaan eksekusi kedua yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya selama tiga hari. Selain menurunkan pasukan untuk mengamankan eksekusi, polisi juga mendatangkan tiga unit panser dan sejumlah anjing pelacak.

Eksekusi terhadap 250 unit rumah penduduk yang menetap di daerah itu dimulai pukul 07.30 WIB. Lahan yang menjadi sengketa seluas 6,3 hektar. Lahan ini dihuni sedikitnya lima ribu warga. Pelaksanaan eksekusi dipimpin Komisaris Besar Polisi Bambang.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Menurut keterangan pengacara warga, Morry, sengketa tanah ini dimulai 1979. Warga membeli tanah dari PT Hartono Motor. Saat itu, pembelian tanpa dilengkapi sertifikat tanah. Warga telah 30 tahun menetap di sana.Lalu, PT Hartono Motor kembali meminta lahan itu tanpa memberi ganti rugi.

Lalu, warga menggugat ke PT Hartono Motor. Kasus ini, katanya, sudah dibawa sampai ke Mahkamah Agung.

9 Menu Buka Puasa Unik dari Berbagai Negara, Bikin Ngiler dan Penasaran!

*Sony Wignya Wibawa/Surabaya

bantuan untuk warga Gaza

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza

Meski tengah berduka, Rusia mengatakan pihaknya tetap mengirimkan lebih dari 29 ton bantuan kemanusiaan ke pada warga Palestina di Jalur Gaza yang tengah dilanda perang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024