Putusan PTUN Tak Sah

Republiku Tak Bisa Ikut Pemilu

VIVAnews - Partai Republiku Nusantara dipastikan tak bisa mengikuti Pemilu 2009. Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tak berwenang memeriksa kasus yang diajukan Republiku.

Seperti tertuang dalam salinan putusan kasasi Mahkamah Agung No 315 K/TUN/2008, majelis hakim yang diketuai Imam Soebechi dan beranggotakan Ahmad Sukardja dan Widayatno Sastrodarjono ini menyatakan PTUN dan PTTUN tak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pemilu. Sengketa seharusnya melalui Badan Pengawas Pemilu.

Kedua, Mahkamah Agung menyatakan Partai Republiku salah obyek sengketa. Republiku menyengketakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 2446/15/VII/2008 tentang Penetapan Partai Peserta Pemilu. Republiku berargumen SK tersebut bersifat final, padahal menurut Mahkamah, SK tersebut membutuhkan peraturan berikutnya yakni SK No 149/SK/KPU/2008 tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut.

Mengomentari putusan itu, anggota KPU Andi Nurpati merasa senang. Sejak awal, KPU merasa yakin KPU benar sejak awal. "Saya kok heran di tingkat PTUN dan PTTUN, Republik bisa menang," kata Nurpati ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2008.

Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

Pengamat politik pada Universitas Andalas Padang menilai ada kesan bahwa Anies Baswedan mulai ditinggalkan partai pendukungnya setelah kalah dalam Pemilu Presiden 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024