VIVAnews - Terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Burhanuddin divonis lima tahun penjara denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Saya tidak puas dengan putusan ini dan mengajukan banding ," kata Burhan usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008. Keputusan ini diambil Burhanuddin tanpa meminta pertimbangan dari tim pengacaranya.
Majelis menilai terdakwa telah memperkaya mantan pejabat Bank Indonesia antara lain Sudrajad Djiwandono, Hendro Budianto, Paul Sutopo, Heru Supratomo dan Iwan R Prawiranata. Terdakwa, kata Hakim Moerdiono, juga telah memperkaya anggota legislatif Hamka Yandhu dan mantan legislator Anthony Zeidra Abidin.
Majelis juga tidak meminta Burhanuddin mengganti kerugian negara Rp 100 miliar. "Terdakwa tidak terbukti menikmati uang negara," kata Hakim Anwar dalam persidangan.
Baca Juga :
Viral Ramalan Hard Gumay Soal Chandrika Chika: Kurangi Aktivitas yang Banyak Melanggar Aturan
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Amerika Curiga Terhadap Pertemuan Delegasi Korut-Iran Terkait Kerjasama Senjata
Wisata
11 menit lalu
Kunjungan delegasi ekonomi Korea Utara ke Iran telah menimbulkan kecurigaan dari pihak Amerika Serikat terkait kemungkinan kerjasama dalam program senjata. Kedatangan del
Muhammadiyah dikelola melalui perserikatan yang menyebar ke seluruh Indonesia sementara orang Sunda dikelola melalui sebuah teritori yang biasa disebut lembur atau kampun
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan di Piala Asia U-23
Jabar
22 menit lalu
Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia diprediksi akan berjalan alot. Kedua tim sama-sama memiliki kualitas pemain luar biasa. Selain itu juga, laga ini menjadi pertandin
Mendagri Tunjuk Charles Surung Jabat Pj Bupati Dairi, Pelantikan Dalam Waktu Dekat
Medan
23 menit lalu
SK Kemendagri RI, terkait keputusan dan penetapan Charles Surung sebagai Pj Bupati Dairi sudah diteken. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, belum diterima.
Selengkapnya
Isu Terkini