Divonis Lima Tahun Penjara

Burhanuddin Langsung Banding

VIVAnews - Terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Burhanuddin divonis lima tahun penjara denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Saya tidak puas dengan putusan ini dan mengajukan banding ," kata Burhan usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008. Keputusan ini diambil Burhanuddin tanpa meminta pertimbangan dari tim pengacaranya.

Majelis menilai terdakwa telah memperkaya mantan pejabat Bank Indonesia antara lain Sudrajad Djiwandono, Hendro Budianto, Paul Sutopo, Heru Supratomo dan Iwan R Prawiranata. Terdakwa, kata Hakim Moerdiono, juga telah memperkaya anggota legislatif Hamka Yandhu dan mantan legislator Anthony Zeidra Abidin.

Majelis juga tidak meminta Burhanuddin mengganti kerugian negara Rp 100 miliar. "Terdakwa tidak terbukti menikmati uang negara," kata Hakim Anwar dalam persidangan.

Viral Ramalan Hard Gumay Soal Chandrika Chika: Kurangi Aktivitas yang Banyak Melanggar Aturan
Ari Sigit, cucu mantan Presiden Suharto

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

Baru-baru ini, Ari Sigit menjadi pusat perhatian di media sosial. Cucu Soeharto itu telah sah menjadi suami dari Suci Winata. Awalnya, perhatian terhadap mereka muncul se

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024