Jurnalis Makassar Jadi Tersangka

Markas Besar Polisi Akan Didemo Jurnalis

VIVAnews - Jurnalis Upi Asmaradana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat karena tulisannya. Upi didakwakan pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 'mengadu secara memfitnah dengan tulisan'.

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulselbar, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, dalam sebuah aksi demonstrasi dan kampanye antikriminalisasi pers di Makassar, 1 Agustus 2008. Beberapa waktu sebelumnya, Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan berbicara di depan umum mengatakan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca.

Pernyataan Kapolda itu diprotes Upi Asmaradana dan menyebut ucapan itu sebagai upaya polisi mengkriminalkan profesi jurnalis dan tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur hak jawab dalam sengketa pemberitaan pers. Silang pendapat antara Upi Asmaradana dengan Kapolda Sulselbar Irjen Pol. Sisno Adiwinoto ini kemudian berujung pada pemeriksaan Sdr Upi sebagai saksi, dan belakangan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar.

Atas penetapan itu, Aliansi Jurnalis Independen mempertanyakan dasar hukum penetapan Upi Asmaradana sebagai tersangka. Perbedaan pendapat di negara demokratis tidak sepatutnya dihadapi dengan pemidanaan, apalagi dengan tuduhan pidana "memfitnah dengan tulisan" (pasal 317 KUHP). Demonstrasi dan perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam negara demokratis. Pernyataan dan ajakan Sdr Upi menolak kriminalisasi terhadap pers dalam aksi demonstrasi 1 Agustus 2008 merupakan manifestasi kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, dan kebebasan berpendapat, secara lisan dan tulisan yang dijamin UUD 1945.

Untuk itu, AJI mendesak kepolisian mencabut status tersangka Upi. Desakan ini akan disampaikan juga dalam demonstrasi yang digelar di depan Markas Besar Kepolisian Indonesia, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2008, pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat.

"Kami memohon kesediaan Bapak Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Alantin Simanjuntak, untuk beraudiensi dengan kami," kata anggota Divisi Advokasi AJI cabang Jakarta, Riky Ferdianto, yang akan memimpin demonstrasi.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024