VIVAnews – Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat D'Academy, Septyan Arochman alias Dafa (27 tahun), ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Penyanyi dangdut pendatang baru itu ditangkap polisi beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,73 gram lengkap dengan alat isapnya. Hasil tes urine dari Dafa menunjukkan bahwa dia positif menggunakan narkotika. Dia ditangkap bersama tersangka lain di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut polisi, tersangka lain yang ditangkap bersama Dafa, berinisial Randy Marza Putra (19 tahun), adalah kurir narkoba untuk sang artis. Dafa menjadi penyanyi dangdut setelah mengikuti ajang pencarian bakat di salah satu televisi nasional.
Simak liputan selengkapnya tentang penangkapan Dafa dalam video berikut ini: