Kasus Sisminbakum

Kejaksaan Akan Periksa Marsilam

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Marsilam Simandjuntak terkait kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum.

"Kami akan minta keterangannya di sini atau penyidik yang ke sana," kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 November 2008.

Menurut Marwan, Marsilam akan dimintai keterangan seputar surat terkait proyek sistem administrasi badan hukum. "Kami akan tanya apa benar beliau mengeluarkan surat yang menyatakan (proyek) itu salah," jelasnya.

Marsilam diketahui pernah menandatangani surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bernomor M-04.HT.01.01 Tahun 2001 tentang perubahan keputusan menganai pemberlakuan sistem administrasi badan hukum. Surat itu ditandatangani Marsilam pada 29 Juni 2001.

Mengenai pemeriksaan mantan menteri hukum lainnya seperti Mahfud MD dan menteri aktif Andi Mattalatta, menurut Marwan saat ini kejaksaan belum perlu memeriksa keduanya.

Marwan menjelaskan, Mahfud MD dinyatakan tidak terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu. "Pak Mahfud cuma satu hari jadi menteri, ngapain diperiksa. Pak Mahfud dijamin aman," tegasnya.

Sedangkan mengenai pemeriksaan Andi Mattalatta, Marwan menegaskan, kejaksaan juga belum perlu memeriksa. "Beliau kan orang baru, mana tahu," jelasnya.

Namun, sewaktu-waktu keduanya bisa saja dipanggil. "Kalau dibutuhkan penyidik, akan kami panggil," tutupnya.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita. Serta Direktur Utama PT Sarana, Yohannes Waworuntu.

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Terminal 2 Bandara Soetta

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Kementerian Perhubungan, mendapatkan fakta terkait dengan pergerakan penumpang dalam periode angkutan mudik Lebaran 2024. Pemudik menumpuk di H-4, H-3 lebaran Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024