Investasi Asing di Pangan Jangan Lebihi 49%

VIVAnews - Kepemilikan saham asing dalam investasi pangan sekala luas (food estate) diusulkan akan tidak boleh lebih dari 49 persen. Porsi ini berbeda dengan investasi kepemilikan di sektor lain yang biasanya bisa mencapai 95 persen.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan komposisi kepemilikan ini masih belum final. Dari berbagai diskusi, katanya, khusus untuk tanaman pangan dengan kepemilikan saham 95 persen asing, dianggap terlalu besar.

"Pangan menyangkut soal hajat hidup orang banyak dan kita 90 persen sudah siap untuk melaksanakan pangan skala luas," ujarnya saat ditemui seusai membuka workshop investasi pangan skala luas di Gedung Depkeu, Jakarta, Kamis, 27 November 2008.

Bayu menyebut keterkaitan dalam investasi pangan skala luas ini agar tidak terjadi pelanggaran dalam dua hal. Pertama, tidak mengganggu ketahanan pangan domestik, malah harus memperkuat. Kedua, usaha ini juga tidak boleh mematikan usaha rakyat.

Oleh karena itu investasi pangan sekala luas nantinya akan ada batas waktu dari hak guna usaha. "Pertanian itu permusim, bukan seperti perkebunan," katanya.

Batas luasan maksimum lahan juga diusulkan untuk segera ditentukan. Kriteria ini menjadi harga mati agar pengusaha tidak dominan dan mematikan petani kecil. Sebagai gambaran, menurut Bayu, para petani di Indonesia sebagian besarnya tidak memiliki lahan yang luas. Rata-rata hanya kurang dari setengah hektar.

Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik
Ilustrasi anak sekolah

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

Pendidikan Usia Dini (PAUD atau Preschool) yang berkualitas tak hanya mempersiapkan anak-anak untuk masuk sekolah dasar, tetapi juga membentuk kesejahteraan emosional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024