DKI Impor 800 Ribu Botol Miras per Tahun

VIVAnews - Konsumsi minuman keras (miras) impor di Jakarta tergolong tinggi. Sebanyak 800 ribu botol miras impor dikonsumsi warga Jakarta setiap tahun.

Wakil Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Supeno mengatakan, Senin 1 Desember 2008, ribuan botol miras itu diedarkan di 1.200 tempat hiburan, yang terdiri dari 24 varian seperti cafe, pub, dan hotel.

Jumlah tersebut adalah miras impor resmi, yang terkena biaya cukai 300 persen. "Akibat harga miras di tempat resmi mahal, sekitar 60-40 persen miras ilegal beredar di pasar gelap," kata Supeno.

Maraknya miras ilegal yang beredar di pasaran, mengakibatkan omset tempat hiburan malam turun. Sebab itu, dibutuhkan peraturan daerah (perda) untuk mengatur peredaran  miras ilegal ini. "Kalau sudah ada perda kita bisa lakukan razia," ujarnya.

PT Sarinah, importir resmi miras di Indonesia, mengimpor 220 ribu dus miras per tahun. Satu dus berisi 12 botol miras. Rinciannya, miras golongan A (kadar alkohol di bawah 5 persen) 130 ribu dus, golongan B (alkohol di bawah 15 persen) 80 ribu dus, dan golongan C (alkohol di atas 12 persen) 30 ribu dus. Jakarta dan Bali mendapat jatah masing-masing 800 ribu botol per tahun, sisanya disebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

6 Tips Super Mudah Agar Tetap Wangi Setelah Berolahraga Intensif
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Lebih dari 2 Ribu Aparat Tetap Dikerahkan ke MK Meski Relawan Prabowo-Gibran Batal Aksi

Polisi tetap disiagakan di kawasan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) meski relawan Prabowo-Gibran batal menggelar aksi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024