Kasus Dugaan Penganiayaan

Ananda Mikola Jadi Tersangka


VIVAnews - Polisi akhirnya menetapkan pembalap Ananda Mikola sebagai tersangka atas penganiayaan Agung Setiawan. Saat ini polisi masih mengembangkan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ananda Mikola kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Angestu Romanu Yoyol, di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 4 Desember 2008.

Ia mengatakan, penatapan ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak kemarin petang. Ananda diperiksa bersama adiknya, Moreno Soeprapto. Polisi juga masih memeriksa HR, YG, AR, yang ketiganya karyawan Marcella Zalianty. "Moreno masih menjadi saksi. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Angestu.

Angestu mengatakan, motif penganiayaan ini didasari oleh utang piutang. "Ini merupakan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara di tiga tempat," katanya.

Ananda dituduh melakukan pelanggaran pasal 333, 328, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan tuntutan lima tahun penjara.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini
Sidang kasus korupsi  (Foto ilustrasi)

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hakim mencecar saksi sampai tidak berkutit di kasus korupsi Tol MBZ. Dalam hal itu juga diketahui kalau tender sudah disetting siapa pemenangnya. Membuat hakim jadi heran

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024