Korupsi Depkumham

Departemen Selamatkan Data Perusahaan

VIVAnews - Kejaksaan Agung kini sedang mengungkap kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan HAM. Selama proses hukum berjalan, Departemen pimpinan Andi Mattalatta itu berusaha menyelamatkan data-data perusahaan dalam sistem berbasis internet itu.

"Langkah-langkah yang dilakukan salah satunya, kami menyelamatkan data base perusahaan-perusahaan," ujar Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM, Abdul Bari Azed dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008.

Sistem pelayanan badan hukum secara online itu sudah diterapkan sejak tahun 2001. Jumlah perusahaan badan hukum yang sudah mendaftar melalui sistem itu sudah ratusan perusahaan. "Karena bisa saja disalahgunakan," tegas Abdul.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar ini, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus sistem administrasi badan hukum. Tiga tersangka yang merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni, Zulkarnain Yunus, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Romli Atmasasmita. Satu tersangka lain berasal dari perusahaan rekanan.

Intip Peluang Timnas Indonesia U-23 Berlaga di Olimpiade Paris 2024
Pembunuh perempuan open BO di Pulau Pari

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

Pembunuh wanita 'open BO' berinisial R (35) di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masy

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024