Tunjangan Selain Renumerasi Harus Dihapus


VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Mahkamah Agung menghapus semua tunjangan hakim dan pegawai negeri di lembag peradilan selain tunjangan kinerja (renumerasi).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat atau SMS, Rabu 10 Desember 2008. "Apapun namanya. Sebab tunjangan lain itu diadakan untuk menambah penerimaan sebelum ada kenaikan renumerasi," jelas Jasin.

Ia mengungkapkan tunjangan di luar renumerasi tidak hanya diterima pejabat di lingkungan peradilan saja. Menurutnya, instansi penerima renumerasi lainnya pun masih menerima, seperti Departemen Keuangan.

"Di Departemen keuangan, pegawainya masih menerima honor keanggotaan tim di berbagai tim di internalnya," kata dia. Padahal, menurut Jasin, dengan adanya renumerasi maka tunjangan-tunjangan tersebut seharusnya dihapuskan.

"Pimpinan instansi yang diharapkan konsisten untuk menghapuskan tunjangan yang macam-macam itu," kata Jasin.  Di komisi antikorupsi, kata dia, pegawai hanya menerima gaji satu kali dan tidak terima uang lembur, tidak boleh terima tiket, tidak pakai kendaraan dinas untuk kepentingannya sendiri.

Dalam rangka reformasi birokrasi, lima instansi pemerintah memperoleh tunjangan kinerja yang dianggarkan berbasis evaluasi kinerja. kelima instansi itu adalah Departemen Keuangan, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024