Kasus Munir

Muchdi Tagih Bukti Rekaman Kejaksaan Agung

VIVAnews - Tim kuasa hukum terdakwa Muchdi Purwoprandjono menagih rekaman pembicaraan Muchdi dengan terpidana Pollycarpus, yang dijanjikan akan diputar Kejaksaan Agung. Pengacara Muchdi pun menilai kejaksaan hanya menggertak saja.

"Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Abdul Hakim Ritonga dalam berbagai keterangan persnya di media massa mengatakan, akan mengungkapkan adanya rekaman pembicaraan antara Muchdi dan Pollycarpus," tegas pengacara Muchdi, M Lutfie Hakim.

Hal itu disampaikan Lutfie Hakim dalam sidang kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dengan agenda mendengarkan pledoi dari kubu terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2008.

Menurut Lutfi, Kejaksaan Agung terbukti tidak memiliki rekaman antara kliennya dengan Pollycarpus yang sudah divonis 20 tahun. Pernyataan Ritonga, lanjut Lutfi, dinilai hanya menggertak kubu Muchdi saja. "Apa yang terjadi ternyata yang disampaikan oleh Ritonga adalah untuk konsumsi publik belaka atau bluffing (gertak) saja," tegas Lutfie.

Sidang yang dipimpin Suharto akan dilanjutkan pada Selasa 16 Desember 2008 dengan agenda mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa atau replik.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024