VIVAnews -- Pemberkasan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia belum rampung. Penyidik Kejaksaan Agung masih perlu melengkapinya dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Pada Rabu 17 Desember 2008, ini giliran Ali Amran Janah, mantan Ketua Koperasi Pengayom Pagawai Departemen Kehakiman --Koperasi di Depkumham-- yang diperiksa. Menurut penyidik kejaksaan dia adalah yang meneken perjanjian kerjasama antara koperasi Departemen Hukum dan HAm dan PT Sarana Rekatama Dinamika.
Rekatama menjadi pelaksana pengoperasian situs yang beralamat di www.sisminbakum.com itu. Penyelenggaraan situs yang diresmikan Wakil Presiden Megawati Soekarnorputri pada 2001. Waktu itu yang menjabat sebagai Menteri di Departemen Hukum adalah Yusrilk Ihza Mahendra.
Belakangan, kejaksaan mengindikasi ada korupsi dalam penyelenggaraan situs ini yang merugikan negara mencapai Rp 400 miliar. Masalahnya, kejaksaana melihat kejanggalan dalam pembagian keuntungan antara swasta dan negara.
Koperasi Depkumham hanya kebagian 10 persen dari total keuntungan. Bahkan, inipun masih dibelah dua, yaitu untuk pejaabat di Depkumham sekitar lima persen. Sisanya baru masuk untuk nagara.
Karena itu, kejaksaan menetap tiga bekas Direktur Jenderal di Depkumham menjadi tersangka. Mereka adalah Zulkarnaen Yunus dan penerusnya Syamsudin Manan Sinaga, ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2008.
Dua hari berselang giliran Romli Atmasasmita, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. Romli adalah Dirjen AHU di masa Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai menteri. Tiga tersangka ini sudah masuk tahanan sejak November 2008.
Adapun dari rekanan koperasi, yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Rekatama, pada Rabu 26 November 2008. Sejumlah pejabat dari Rekatama juga sudah diperiksa sebagai saksi.