Raden Pardede

Tanpa Payung Hukum, Pasar Bisa Goyang

VIVAnews - Sejumlah langkah darurat diambil pemerintah guna mengatasi ancaman krisis. Di antaranya menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai antisipasi menghadapi krisi.

Salah satu diantaranya adalah Perpu mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Perpu ini memberikan otoritas besar kepada Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah mengatasi ancaman krisis sistemik yang ditimbulkan oleh kolapsnya satu bank. Agar Perpu ini bisa menjadi Undang-undang (UU), pemerintah harus mengajukan usulan ke DPR.

Namun, upaya pemerintah menemui batu sandungan. Mayoritas anggota dan fraksi di DPR menolak usulan pemerintah dalam rapat di Komisi Keuangan DPR.

Untuk mengetahui apa sesungguhnya pertimbangan pemerintah mengusulkan Perpu tersebut, VIVAnews mewawancarai Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Raden Pardede di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2008. Raden adalah salah satu aktor dibalik lahirnya PerpuĀ  tersebut.


Apa pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu JPSK?

Perpu JPSK diperlukan untuk menghadapi situasi saat krisis. Apalagi, jika dampaknya terhadap perekonomian sudah sangat dahsyat. Nah, pemerintah dan Bank Indonesia perlu mengambil keputusan yang cepat jika ada satu bank atau nonbank yang kolaps dan berdampak sistemik bagi sistem perekonomian nasional. Lewat Perpu ini diatur proses dan mekanisme pengambilan keputusan antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Jika itu menimbulkan konsekuensi anggaran, maka akan disampaikan ke DPR.

Dimana peran dan keterlibatan DPR?

DPR dilibatkan jika terkait dengan anggaran yang besar. DPR tak perlu mengurusi hal-hal yang teknis. Dewan diperlukan untuk ceck and balance sehingga ada keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan DPR. Namun, kalau untuk bank kecil atau satu bank yang tidak berdampak sistemik, maka cukup ditangani oleh pemerintah.

DPR keberatan karena Perpu tersebut bisa menimbulkan moral hazard atau aji mumpung?

Itu dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, dijalankan demi kepentingan sistem keuangan nasional.

Bagaimana dengan soal kekhawatiran intervensi pemerintah terhadap BI?

Itu sudah kami jelaskan ke DPR. Bank Indonesia sebagai penguasa moneter tidak boleh diintervensi. Mengacu Undang-Undang BI, tindakan tersebut bisa dikategorikan pidana. Begitupun dengan pengawasan bank, BI tetap independen dalam menjalankan fungsi tersebut.

Komite Stabilitas Sektor Keuangan hanya secara khusus mengatasi persoalan sistem keuangan. Misalnya bagaimana menangani bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

Apa Perpu ini mendesak. Bagaimana risiko penolakan DPR atas payung hukum tersebut?

Kalau tidak ada UU yang jelas, BI justru akan gamang mengambil keputusan dalam memberikan fasilitas pendanaan. Sebab, jika pemberian dana itu masuk risiko neraca Bank Indonesia dan dipertanyakan oleh pasar. Itu bisa menggoyang kepercayaan pasar.

Bagaimana lazimnya pengaturan serupa di negara lain?


Di sejumlah negara lain juga ada forum serupa, seperti di Inggris, Australia, Canada dan Amerika. Di Inggris ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Otoritas Sektor Keuangan, Bank of England dan Menteri Keuangan. Mereka memiliki MoU menghadapi krisis yang dipimpin oleh Menteri Keuangan. Di Amerika, Menkeu AS juga pergi memohon ke parlemen jika sudah menyangkut anggaran yang besar hingga US$ 700 miliar untuk menyelamatkan perbankan.

Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Pakai Narkoba Setahun: Ambil Berita Langsung dari Sumbernya
Prabowo Subianto dan AHY

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

AHY mengaku Partai Demokrat akan men-support pertimbangan Prabowo untuk kebaikan ke depan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024