Pengacara Marcella akan Somasi Roy Suryo

VIVAnews - Minola Sebayang, pengacara Marcella Zalianty mengkritik kelakuan Roy Suryo yang mengobral keterangan kepada media.

"Di manapun posisinya, dia tak punya hak menilai," kata Minola di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Desember 2008.
 
Pada kesempatan itu, Minola juga menyayangkan pihak media yang langsung menerima keterangan itu dan menganggapnya seolah-olah hal tersebut sebagai kebenaran. "Seolah-olah inilah goal-nya," jelasnya.

Padahal, lanjut dia, dalam memberikan keterangan kepada pers atau pihak tertentu harus dilakukan sesuai prosedur.  

Minola menjelaskan, sesuai peraturan keterangan saksi, hanya mempunyai kekuatan pembuktian bila telah disumpah. Hal itu sesuai pasal 185 ayat 1 KUHAP.

Kemudian, pasal 185 ayat 5, berbunyi keterangan yang disampaikan pelaku bukan sebagai keterangan saksi. Saksi ahli yang tidak disumpah tidak punya kekuatan pembuktian. Selain itu, pada pasal 186 KUHAP menyatakan, keterangan mempunyai kekuatan pembuktian bila disampaikan di pengadilan.

Atas hal itu, dia akan menyampaikan proses somasi dengan mengirimkan somasi ke Roy Suryo dalam waktu dekat ini.
 
Namun, Minola mengakui, dirinya tidak melarang Roy memberikan keterangan asal sesuai dengan prosedur di atas. "Tapi, jangan dengan media elektronik," tegas dia.

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Nathan Tjoe-A-On

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong buka suara terkait Nathan Tjoe-A-On yang bisa kembali memperkuat Timnas Indonesia U-23 di perempat final Piala Asia U-23 2024

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024