Yudhoyono Dinilai Gagal Atasi Pembalakan Liar

VIVAnews -- Aktivis lingkungan hidup menilai, penghentian penyidikan kasus pembalakan di Riau sebagai kegagalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menjanlakan penegakan hukum lingkungan. Intruksi Presiden untuk memberantas perambahan hutan diangga tidak berjalan.
 
Penegasan ini disampaikan salah satu aktivis lingkungan Direktur Tropika Riau, Harijal Jalil kepada wartawan, Rabu 24 Desember 2008 di Pekanbaru. Menurutnya untuk memberantas pembalakan liar, Presiden Yudhoyono sempat mengeluarkan Inpres No 4 Tahun 2005.

Melalui instruksi presiden itulah, Polri serta sejumlah instansi pemerintah lainnya mulai bergerak memerangi perambah hutan. “Atas dasar Inpres itu, Polri berhasil menyita jutaan meter kubik kayu haram pada awal 2007 di Riau," katanya. "Sekarang, ketika Jenderal Sutanto lengser jadi puncuk pimpinan polisi, justru polisi sendiri yang menyatakan tidak cukup bukti atas penangkapan itu.  Inikan lucu."
 
Menurut Jalil, penghentian penyidikan itu telah melukai hati rakyat. "Agaknya negara kita ini tidak pernah mau belajar akan musibah alam yang saban tahun terjadi. Mereka seakan tidak berdosa menyebut 13 perusahaan di Riau itu tidak terbukti merusak lingkungan hidup,” kata Jalil.

Itulah sebabnya, Jalil menyimpulkan Yudhoyono tak serius dalam memerangi pembalakan liar. "Cuma selogan saja. Faktanya, tak mampu menyeret tersangka pembalakan liar ke pengadilan," katanya.
 
Jalil meyakini ada konspirasi politik tingkat tinggi untuk menggagalkan kasus itu. "Kapolda Riau dan Kejati Riau tidak mungkin bersepakat untuk menghentikan, kalau pucuk pimpinan mereka tidak merestuinya. Jadi ini sudah permainan tingkat tinggi,” kata Jalil.
 
Kasus pembalakan liar di Riau muncul ke permukaan sejak Februari 2006. Waktu itu, Kepala Polri Jenderal Sutanto mengirim tim dari Mabes Polri yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk mengungkap kasus ini. Kemudian operasi ini dilanjutkan Polda Riau dibawah Kepala Polda Brigadir Jenderal Sutjiptadi.

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Namun, ketika berkas kasus ini diajukan ke kejaksaan selalu mental. Hingga kemudian Kepala Polri Sutanto pensiun dan Kepala Polda Sutjiptadi digeser, kasus ini terus ditolak kejaksaan.

Arah kebijakan untuk kasus pembalakan liar di Riau berubah ketika pucuk pimpinan di kepolisian berganti. Bambang Hendarso jadi Kepala Polri, dan Brigadir Jenderal Hadiatmoko jadi Kepala Polda Riau.

Hadiatmoko mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus pembalakan liar itu. Dia menyatakan bertanggungjawab atas kebijakannya itu. Bahkan bersedia dicopot.

Reaksi keras bermunculan. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau, Jhony S Mundung meminta Kepala Polri mencopot Kepala Polda Riau. Bahkan anggota komisi hukum DPR RI, Benny K. Harman, mengatakan Kepala Polri harus bertanggungjawab atas keputusan itu.

Laporan: Hafiz Hasian | Riau

5 Negara yang Diramalkan Hilang dari Peta, Ada Tetangga Indonesia
Honda Stylo 160 di IIMS 2024

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp1,1 Jutaan

Honda Stylo 160 tampil dengan desain yang memadukan aura klasik dan modern.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024