Bapepam Minta Bisa Buka Rekening Bank
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berharap penyidikan kasus-kasus pasar modal dapat dilakukan dengan menelusuri data-data pelaku berupa pembukaan rekening nasabah bank (bank record).
Langkah tersebut juga diperlukan agar Indonesia, khususnya Bapepam-LK, dapat masuk golongan daftar A dalam penandatanganan multilateral memorandum of understanding (MMoU) dari organisasi otoritas pasar modal sedunia (IOSCO).
"Saat ini Indonesia masuk dalam kategori B atau baru tahap komitmen MMoU," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Pacific Place, Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa malam, 23 Desember 2008.
Fuad mengatakan, untuk masuk dalam daftar A MMoU, IOSCO mensyaratkan negara peserta harus memiliki wewenang membuka rekening bank nasabah. Sedangkan, Indonesia sampai saat ini masih kesulitan melakukan hal itu karena terbentur aturan kerahasiaan nasabah.
"Kalaupun bisa, Bapepam harus melalui proses rumit dan memakan waktu lama seperti meminta izin pengadilan, Bank Indonesia, dan Menteri Keuangan. Padahal transaksi di pasar modal tergolong cepat bahkan dalam hitungan menit," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan masuk dalam daftar A, Indonesia nantinya dapat bekerja sama dengan lembaga otoritas bursa dari negara-negara lain, terutama menyangkut transaksi manipulasi antar negara seperti short sell ilegal.
Kerja sama, kata Fuad, diperlukan untuk meminta data-data investor asing yang menginvestasikan dananya di pasar modal Tanah Air. "Saat ini kami belum bisa meminta bantuan Singapura," ungkap Fuad.