Putusan Uji Materiil UU Pemilu

"Itu yang Ditakuti Partai-Partai Besar"

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut dan menggantinya dengan mekanisme suara terbanyak pada Selasa 23 Desember 2008.

Calon legislatif Partai Amanat Nasional, Ade Daud Nasution berpendapat keputusan Mahkamah mengarah pada sistem distrik. Menurutnya, itu hal yang sangat bagus bagi demokrasi. "Itu yang ditakuti  partai-partai besar," kata Ade Daud kepada VIVAnews, Rabu 23 Desember 2008. Ade lantas meminta Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti keputusan Mahkamah.

Dengan putusan Mahmakah, peran partai politik tak lagi dominan terhadap calon. "Kalau you tidak populer, nggak dipilih. Susah masuk DPR, rakyat bisa melihat siapa yang terpilih," kata dia.

Saat ini yang lazim terjadi, partai besar mencalonkan kader asal Jakarta ke daerah-daerah. Karena kebetulan menempati nomor urut 'jadi', kader tersebut lolos. "Padahal dia selalu nongkrong di Jakarta, tidak pernah berperan di daerah," kata calon nomor empat PAN di daerah pemilihan DKI Jakarta II itu.

Putusan Mahkamah, kata Ade, juga mengurangi kecenderungan calon berlindung di balik nama partai. Orang yang nyaris tak dikenal publik dan tidak diketahui kiprahnya bisa aman berlindung di balik nama besar partai, dan lantas terpilih jadi legislator. "Sekarang orangnya yang di muka, partainya yang dibelakang," tambahnya.

Ditanya kemungkinan popularitas mengalahkan kulitas dengan ketentuan suara terbanyak, Ade mengatakan hal itu tak masalah. "Kalau cara begini Mandra bisa terpilih, Eko Patrio bisa terpilih, bisa tidak melakukan tugasnya, itu urusan nanti. Mereka bisa mundur kalau ternyata tak mampu. Tapi, buat orang jadi terkenal kan makan banyak uang dan banyak waktu," kata mantan politisi PBR, lantas tertawa.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan soal aturan syarat bilangan pembagi pemilih 30 persen bagi calon legislatif yang tercantum dalam Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka
Pemain Bhayangkara FC rayakan gol Radja Nainggolan

Bhayangkara FC Resmi Terdegradasi ke Liga 2

Bhayangkara FC resmi menjadi tim kedua yang harus terdegradasi ke Liga 2 musim depan. The Guardian menyusul langkah Persikabo  1973 yang sudah degradasi terlebih dahulu.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024